UU
TRANSFER DANA
Pasal 65
BAB 6 — PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah uang yang
ditulis dalam huruf dan yang ditulis dalam angka pada Perintah Transfer Debit:
Penyelenggara Penerima Transfer Debit dapat menolak untuk melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit; atau
Penyelenggara . . .
- Penyelenggara Penerima Transfer Debit dapat melakukan Pengaksepan dengan ketentuan:
- jumlah uang yang berlaku sesuai dengan yang tertulis dalam huruf; dan
- jika jumlah uang yang dicantumkan dalam huruf dan/atau angka ditulis berulang-ulang, dalam hal terdapat perbedaan, berlaku jumlah uang yang terkecil.
(2) Dalam hal Penyelenggara Penerima Transfer Debit
menolak melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara Penerima Transfer Debit wajib mengembalikan Perintah Transfer Debit sesegera mungkin dan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja kepada Pengirim Transfer Debit disertai dengan alasan penolakan.
