Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perintah Transfer Dana yang telah memperoleh
Pengaksepan berlaku sebagai perjanjian.
(2) Perjanjian yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana
antara Pengirim Asal dan Penerima, perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir masing-masing merupakan perjanjian yang terpisah dan berdiri sendiri.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal perjanjian antara Pengirim Asal dan
Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir dibuat secara baku, klausul dalam perjanjian tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana,
Penyelenggara dapat meneliti perjanjian atau melakukan verifikasi dokumen perjanjian antara Pengirim dan Penerima yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang- undangan.
