UU
TRANSFER DANA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan intern Penyelenggara yang berkaitan dengan pelaksanaan Transfer Dana, baik untuk keperluan Penyelenggara yang bersangkutan maupun dalam hubungannya dengan nasabah, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang ini.
