UU
TRANSFER DANA
Pasal 41
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Dalam hal Penyelenggara Penerima telah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Penerima wajib segera melaksanakan Perintah Transfer Dana, kecuali Penyelenggara Penerima melakukan penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau adanya permintaan dari pihak yang berwenang.
Bagian Kesatu Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim
