UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 7
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
- hakim karier:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
- berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
- mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
- berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.3 4
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
- nonkarier:
- memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5;
- berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
- berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; danepkumham.go
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
