UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 6A
Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Pasal 6Bepkumham.go
(1) Calon hakim agung berasal dari hakim karier.
(2) Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari nonkarier.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
