UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
serta . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
