UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
Pasal 5
(1) Kabupaten Mamberamo Tengah mempunyai batas-batas
wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu Kabupaten Mamberamo Raya;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Elelim dan Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Wolo dan Distrik Bolakme Kabupaten Jayawijaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Bokondini dan Distrik Kembu Kabupaten Tolikara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Mamberamo Tengah.
