UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Sumba Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Sumba Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
