Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sumba Tengah untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat.
(2) Jumlah . . .
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sumba Barat yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Tengah sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sumba Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Sumba Tengah.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
