UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH
Pasal 17
Penjabat Bupati Sumba Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Sumba Tengah berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.