Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sumba Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Sumba Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Sumba Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
(6) Penjabat Bupati Sumba Tengah menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Sumba Barat.
(7) Penjabat Bupati Sumba Tengah menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Pasal 17 . . .
