UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 90
(1) Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,
meliputi:
- biaya . . .
PRESIDEN
- biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara tersebut;
- biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut;
- biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut; dan
- biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut.
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
