UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 105
(1) Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan
administrasi umum pengadilan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab,
susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur oleh Mahkamah Agung.
- Di antara Pasal 106 dan BAB VII disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 106A, yang berbunyi sebagai berikut:
