UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 47
Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
- Ketentuan . . .
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
