UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 45
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris, wakil sekretaris pengadilan agama, dan pengadilan tinggi agama seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah paling rendah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
- berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan
- sehat jasmani dan rohani.
Ketentuan Pasal 46 dihapus.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
