UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 40
(1) Jurusita pengadilan agama diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan yang bersangkutan.
(2) Jurusita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh
ketua pengadilan yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
