UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 39
(1) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita pengganti; dan
- sehat jasmani dan rohani.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita pengganti,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, dan;
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40 . . .
PRESIDEN
