UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 25
Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
- disangka telah melakukan kejahatan terhadap kemanan negara.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
