UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 21
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
- Ketentuan . . .
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
