UU
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN
ttd
PRESIDEN
