UU
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
(1) Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk
terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia,
sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan
kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
