UU
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
