UU
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 13
BAB 4 — PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan
sistem pertahanan negara.
(2) Dalam...
(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
