UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 86
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini dimulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 1999
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 1999
ttd.
PRESIDEN
