UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 84
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup diatur di dalam Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan.
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Segala sesuatu yang belum cukup diatur di dalam Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan.