Pasal 72
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
PRESIDEN
(1) Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Barang siapa meniru atau memalsu sesuatu surat, yang menurut suatu
aturan dalam Undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan sesuatu perbuatan dalam Pemilihan Umum, dengan maksud untuk dipergunakan sendiri atau orang lain sebagai surat sah dan tidak dipalsukan, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Barang siapa dengan sengaja dan mengetahui bahwa sesuatu surat
dimaksud ayat (2) adalah tidak sah atau dipalsukan, mempergunakannya atau menyuruh orang lain mempergunakannya, sebagai surat sah dan tidak dipalsukan, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
