UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 67
BAB 11 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Penghitungan suara untuk menentukan perolehan jumlah kursi Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Anggota DPRD II, didasarkan atas seluruh hasil suara yang diperoleh Partai Politik tersebut di Daerah Tingkat II.
(2) Sisa suara untuk penetapan Anggota DPR habis dihitung di tingkat I untuk
pembagi sisa kursi.
(3) Penentuan calon terpilih atas kursi sisa tersebut, merupakan wewenang
Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan.
