UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 65
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Berdasarkan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang
disampaikan oleh PPI, KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum di seluruh Indonesia.
(2) Penetapan keseluruhan hasil Penghitungan Suara yang dimaksud ayat (1)
dituangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Anggota KPU.
(3) Format Berita Acara dan Sertifikat Tabulasi Hasil Penghitungan Suara
yang dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
