UU
PEMILIHAN UMUM
Pasal 57
BAB 10 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Segera setelah selesai penghitungan surat di TPS, KPPS membuat Berita
PRESIDEN
Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua KPPS serta para saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir.
(2) KPPS wajib memberikan satu lembar Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara di TPS kepada saksi utusan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang hadir dan kepada PPS setempat.
