Pasal 29
BAB 5 — HAK MEMILIH
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih seorang warga negara harus
terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus dipenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PRESIDEN
(3) Seorang warga negara yang setelah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata
tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
