Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan, perkara anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam sidang terbuka.
(3) Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri
oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4) Selain mereka yang disebut dalam ayat (3), orang-orang tertentu
atas izin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
PRESIDEN
(5) Pemberitaan...
(5) Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai
saat sebelum pengucapan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(6) Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
Bagian Pertama Hakim
