UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 68
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1997
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
