Pasal 62
BAB 6 — LEMBAGA KEMASYARAKATAN ANAK
(1) Anak Pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per tiga)
dari pidana yang dijatuhkan yang sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat.
(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di
bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
PRESIDEN
(3) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan masa percobaan yang lamanya sama dengan sisa pidana yang harus dijalankannya.
(4) Dalam pembebasan beryarat ditentukan syarat umum dan syarat
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
(5) Pengamatan terhadap pelaksanaan bimbingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakat.
