UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 43
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
(1) Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna
kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari.
