UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 41
BAB 5 — ACARA PENGADILAN ANAK
(1) Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Ssyarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
- telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang
PRESIDEN
dilakukan oleh orang dewasa;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada:
- penyidik...
- penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; atau
- penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
