UU
PENGADILAN ANAK
Pasal 18
BAB 2 — HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
(1) Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat
kasasi sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahakamah Agung
dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim kasasi dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh seorang
Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
