UU
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 2
Ayat (1) Huruf a (dalam rupiah) PENERIMA PAJAK bertambah dengan .................. 3.397.232.000.000,00 0110 Pajak Penghasilan (PPh) bertambah dengan ............. 1.261.426.000.000,00 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) bertambah dengan ............. 1.694.763.000.000,00 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) bertambah dengan ............. 610.000.000,00 0210 Penerimaan bea masuk bertambah dengan ............. 295.196.000.000,00 0220 penerimaan cukai bertambah dengan ............. 369.481.000.000,00 0230 Penerimaan pajak ekspor/pungutan ekspor bertambah dengan ............. 156.428.000.000,00 0240 Bea meterai bertambah dengan ............. 190.700.000.000,00 0250 Bea lelang bertambah dengan ............. 20.000.000,00 Huruf b… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Huruf b PENERIMAAN DARI SEKTOR MINYAK BUMI DAN GAS ALAM bertambah dengan .................. 505.352.000.000,00 0310 Penerimaan minyak bumi dan gas alam bertambah dengan ............. 1.573.069.000.000,00 0320 Penerimaan laba bersih minyak (LBM) bertambah dengan ............. 987.717.000.000,00 Huruf c PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK bertambah dengan .................. 1.310.025.000.000,00 0410 Penerimaan pendidikan bertambah dengan ............. 1.408.900.000,00 0411 Uang pendidikan bertambah dengan ........ 1.333.900.000,00 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan bertambah dengan ........ 75.000.000,00 0480 Penerimaan pendidikan swadana berkurang dengan ............. 190.000.200.000,00 0481 Penerimaan pendidikan swadana berkurang dengan ........ 190.000.200.000,00 0510 Penjualan hasil produksi,sitaan bertambah dengan ............. 13.728.200.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian perkebunan bertambah dengan ........ 29.500.000,00 0512 Penjualan hasil peternakan bertambah dengan ........ 118.800.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan bertambah dengan ........ 88.900.000,00 0514 Penjualan hasil sitaan bertambah dengan ........ 5.343.500.000,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi bertambah dengan ........ 368.500.000,00 0516 Penjualan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya bertambah dengan ........ 139.100.000,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan bertambah dengan ........ 6.192.100.000,00 0519 Penjualan lainnya bertambah dengan ........ 1.437.800.000,00 SEKTOR TENAGA KERJA bertambah dengan ........ 1.875.121.000,00 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI bertambah dengan ........ 4.747.325.170.000,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA bertambah dengan ........ 497.548.000,00 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI bertambah dengan ........ 16.665.000.000,00 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI bertambah dengan ........ 18.977.049.000,00 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH dan TRANSMIGRASI bertambah dengan ........ 65.639.000.000,00 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG bertambah dengan ........ 43.738.240.000,00 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA bertambah dengan ........ 228.912.131.000,00 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEJAHTERAAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA bertambah dengan ........ 75.600.933.000,00 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN bertambah dengan ........ 112.500.000,00 SEKTOR… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- SEKTOR AGAMA bertambah dengan ........ 4.329.867.000,00 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI bertambah dengan ........ 10.818.250.000,00 0546 Penerimaan sensor,karantina pengawasan, pemeriksaan bertambah dengan ........ 403.800.000,00 0547 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan bertambah dengan ........ 1.013.900.000,00 0548 Penerimaan jasa kantor urusan agama bertambah dengan ........ 19.700.000,00 0549 Penereimaan jasa bandar udara dan pelabuhan bertambah dengan ........ 5.250.500.000,00 0550 Penerimaan jasa II bertambah dengan ........ 19.471.300.000,00 0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) bertambah dengan ........ 2.810.900.000,00 0552 Penerimaan iuaran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda bertambah dengan ........ 8.823.400.000,00 0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin bertambah dengan ........ 1.646.000.000,00 0554 Penerimaan jasa kantor catatan sipil berkurang dengan ........ 3.548.000.000,00 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa bertambah dengan ........ 4.000.000,00 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan bertambah dengan ........ 3.682.000.000,00 0559 Penerimaan jasa lainnya bertambah dengan ........ 6.053.000.000,00 0560 Penerimaan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri bertambah dengan ........ 9.475.000.000,00 0569 Penerimaan rutin lainnya dari luar negeri bertambah dengan ........ 9.475.000.000,00 0580 Penerimaan penjualan, sewa dan jasa swadana berkurang dengan ........ 1.417.816.200.000,00 0581 Penerimaan penjualan swadana bertambah dengan ........ 112.100.000,00 0582 Penerimaan sewa swadana bertambah dengan ........ 7.700.000,00 0583 Penerimaan jasa swadna berkurang dengan ........ 1.417.936.000.000,00 0610 Penerimaan kejaksaan dan Peradilan bertambah dengan ........ 23.344.000.000,00 0611 Legalisasi tanda tangan bertambah dengan ........ 4.000.000,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan bertambah dengan ........ 2.000.000,00 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya bertambah dengan ........ 17.178.300.000,00 0615 Ongkos perkara bertambah dengan ........ 130.500.000,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan Peradilan lainnya bertambah dengan ........ 6.029.200.000,00 0710 Penerimaan dari investasi bertambah dengan ........ 1.541.979.000.000,00 0711 Bagian laba dari BUMN berkurang dengan ........ 217.354.000.000,00 0712 Penjualan investasi permanen bertambah dengan ........ 1.759.333.000.000,00 0810 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan bertambah dengan ........ 11.937.200.000,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat bertambah dengan ....... 5.063.200.000,00 0812… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom bertambah dengan ....... 354.000.000,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun bertambah dengan ....... 5.020.000.000,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya bertambah dengan ....... 999.700.000,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya bertambah dengan ....... 500.300.000,00 0820 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu bertambah dengan ........ 14.247.700.000,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat bertambah dengan ....... 4.242.200.000,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom bertambah dengan ....... 941.000.000,00 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun bertambah dengan ....... 2.425.000.000,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya bertambah dengan ....... 610.600.000,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya bertambah dengan ....... 6.028.900.000,00 0880 Penerimaan lain-lain swadana bertambah dengan ........ 33.362.000.000,00 0881 Penerimaan lain-lain swadana bertambah dengan ....... 33.362.000.000,00 0890 Penerimaan lain-lain bertambah dengan ........ 1.101.997.000.000,00 0891 Penerimaan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 0891 Penerimaan kembali persekot,uang muka gaji bertambah dengan ....... 4.076.000.000,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan bertambah dengan ....... 614.500.000,00 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi bertambah dengan ....... 2.681.600.000,00 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN bertambah dengan ....... 5.000.000.000,00 0899 Penerimaan anggaran lainnya bertambah dengan ....... 1.089.624.900.000,00 Ayat (2) Cukup jelas.
