UU
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.703.609.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga meliar enam ratus sembilan juta rupiah). (2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. Penerimaan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- a. Penerimaan Dalam negeri bertambah dengan Rp 5.292.609.000.000,00 (lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar enam ratus sembilan juta rupiah); b. Penerimaan Pembangunan berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).
