UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 35
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
