Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur program asuransi sosial tenaga kerja, dan penyclenggaraannya yang ada pada waktu
PRESIDEN
Undang-undang ini mulai berlaku, telah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka perusahaan yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya tetap melaksanakannya.
(3) Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta dalam
program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya dengan berlakunya Undang-undang ini tidak boleh dirugikan.
