UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal
19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
PRESIDEN
pelanggaran.
