UU
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan tenaga kerja.
