Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan
gelombang elektromagnetik lainnya dilakukan berdasarkan prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Dalam rangka pengendalian penggunaan gelombang radio dan gelombang
www.djpp.depkumham.go.id
elektromagnetik lainnya, perangkat telekomunikasi harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dan dimasukkan ke
dalam wilayah Indonesia harus memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat-syarat, dan perizinan tentang
penggunaan perangkat telekomunikasi termasuk pengusahaan, pemilikan, dan pemasangan yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
