UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 5
BAB 3 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Pemerintah menetapkan kebijaksanaan di bidang telekomunikasi secara
menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Kebijaksanaan di bidang telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi kegiatan pengaturan, pengarahan, dan pembinaan berbagai sarana, prasarana, dan jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang saling menunjang untuk menjamin kelancaran dan kesinambungan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sehingga tercapai satu keterpaduan.
