UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 24
BAB 5 — PENCEGAHAN GANGGUAN, PERLINDUNGAN, DAN
(1) Sarana dan prasarana telekomunikasi untuk penyelenggaraan telekomunikasi
mendapat perlindungan dan pengamanan.
(2) Bentuk dan tata cara perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
