UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Kewajiban untuk memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak berlaku terhadap mereka yang mendirikan bangunan, menanam tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain dengan tujuan untuk memperoleh ganti rugi di atas tanah yang sudah dibebaskan untuk usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
