UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
(1) Badan penyelenggara dan badan lain, instansi pemerintah tertentu, perseorangan,
dan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib memberikan prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita yang menyangkut :
- kepentingan dan keselamatan negara;
- keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
- bencana alam;
- marabahaya,
- wabah.
(2) Penetapan lebih lanjut prioritas pengiriman, penyaluran, dan penyampaian berita
selain berita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
