UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 21
BAB 6 — PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN
(1) Apabila pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan mengetahui bahwa
pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang.
(2) Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
