UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 20
BAB 6 — PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan.
